PIC Training

Layanan

Audit Kepabeanan
dan Cukai

Audit Kepabeanan dan Cukai

Audit Kepabeanan dan Cukai

Pejabat DJBC berwenang melakukan audit kepabeanan sebagai konsekuensi diberlakukannya sistem self assesment, ketentuan nilai transaksi dan pemberian fasilitas fiskal kepabeanan.

Tim kami akan membantu kesiapan perusahaan Anda dan melakukan pre-Audit sebelum Auditor DJBC melakukan audit kepabeanan/cukai. Pilihan paket konsultasi dapat bersifat Advis pre-audit saja maupun pelaksanaan audit internal secara comprehensif.

Kami memaklumi kesibukan dan menghargai waktu Anda yang sangat berharga. Untuk itu, konsultasi yang kami berikan sangat fleksibel mengikuti kesiapan Anda.

Form Konsultasi